Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, bahwa sesuai dengan peraturan tersebut kenaikan pangkat dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas) periode yaitu Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember, untuk itu dalam rangka penyelesaian usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa disampaikan sebagai berikut :