Berdasarkan Peraturan Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat, dan SE Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 tentang penjelasan atas periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember, kaitan dengan
dengan hal tersebut diatas untuk berkas usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sesuai Periodisasi sebagai berikut :

One thought on “Pemberitahuan Usulan Kenaikan Pangkat Periodisasi Tahun 2024”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *