Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat, dan SE Kepala BKN nomor 16 Tahun 2023 tentang penjelasan atas periodisasi kenaikan Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember, sesuain dengan hal tersebut di atas untuk berkas usulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sesuai periodisasi adalah sebagai berikut:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *