Berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 55 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 239 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dengan ini diharapkan perhatian saudara terhadap hal-hal sebagai berikut :
- Nama-nama Pegawai Negeri Sipil yang tercantum dalam kolom (2) akan memasuki masa pensiun sebagaimana tercantum dalam kolom (10) lampiran surat edaran.
- Lanjutan pada file PDF yang telah dilampirkan…
