Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 39 Tahun 2026, tentang Penetapan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kabupaten Sumbawa yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2026, bersama ini kami sampaikan kepada seluruh Penyelenggara Negara yang tercantum dalam keputusan tersebut agar melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian LHKPN merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta sebagai upaya penegakan budaya anti korupsi serta melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 14 Tahun 2023 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Penyampaian LHKPN untuk Penyelenggara Negara yang pada tahun 2025 menduduki jabatan sebagai tercantum dalam lampiran, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2026. Sedangkan untuk Penyelenggara Negara yang baru menduduki jabatan tersebut mulai tahun 2026, waktu penyampaiannya paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal menduduki jabatan dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan kepada seluruh pihak terkait untuk mencermati dan menindaklanjuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan dimaksud.