Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan terpenuhinya hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan, BKPSDM Kabupaten Sumbawa turut mendukung implementasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai saluran resmi penyampaian pengaduan nasional.
LAPOR! merupakan sistem terpadu yang dikembangkan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait pelayanan publik secara cepat, mudah, dan terukur. Sistem ini berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan instansi pemerintah, termasuk BKPSDM Kabupaten Sumbawa, dalam upaya perbaikan kualitas layanan kepegawaian.
Latar Belakang Regulasi
Pelaksanaan layanan pengaduan melalui LAPOR! berlandaskan sejumlah regulasi nasional, antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang menegaskan pentingnya pengelolaan pengaduan secara terpadu, profesional, transparan, dan akuntabel.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, yang mengatur penguatan mekanisme penyampaian, penanganan, penerusan, hingga penyelesaian pengaduan melalui sistem nasional.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/05/M.PAN/4/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah, yang menjadi pedoman dasar bagi instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan pengaduan kepada masyarakat dengan prinsip cepat, tepat, dan tuntas.
Melalui dasar hukum tersebut, BKPSDM Kabupaten Sumbawa berkomitmen untuk memberikan layanan yang responsif dan berkualitas, serta memastikan setiap aspirasi dan pengaduan masyarakat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.
Ayo Sampaikan Aspirasi dan Pengaduan Anda!
BKPSDM Kabupaten Sumbawa mengajak seluruh masyarakat serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk memanfaatkan kanal LAPOR! sebagai sarana resmi penyampaian pengaduan terkait pelayanan kepegawaian, administrasi, maupun pelayanan publik lainnya.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
https://lapor.go.id/
atau dengan mengklik menu “LAPOR PENGADUAN” pada website BKPSDM Kabupaten Sumbawa

Serta berikut tata cara pengisian laporannya :

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diberikan umpan balik sesuai ketentuan yang berlaku.