Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, bahwa sesuai dengan peraturan tersebut kenaikan pangkat dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas) periode yaitu Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember.
Sehubungan dengan usulan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berkas persyaratan yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:
- Fotocopy SK CPNS;
- Fotocopy SK PNS;
- Fotocopy SK Pangkat terakhir;
- Fotocopy SK jabatan terakhir;
- Fotocopy SK jabatan atasan langsung;
- Fotocopy SK Mutasi, bagi PNS yang mutasi tempat tugas dalam 1 tahun terakhir;
- Fotocopy Penilaian Kinerja 2 tahun terakhir minimal bemilai Baik menggunakan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara yang terintegrasi dengan SIASN untuk pelaporan kinerja tahun 2024 dan tahun 2025;
- PNS yang pindah golongan harus melanipirkan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I (II/d) ke Penata Muda (111/a) yang berpendidikan SLTA/D.I/D.II/D.III dikecualikan dari ujian dinas apabila: Telah lulus Diklat PIM IV untuk ujian Dinas TK.I atau Diklat PIM III untuk ujian Dinas TK. II. Telah memperoleh Ijazah sarjana (S.1) untuk ujian Dinas TK.I, atau Ijazah Dokter, Apoteker, Keperawatan Ners, Magister (S.2), Doktor (S.3) untuk ujian Dinas TK. II.
- PNS yang menduduki jabatan struktural harus melampirkan fotocopy SK jabatan struktural dan surat pernyataari pelantikan serta berita acara pelantikan terakhir;
- PNS yang menduduki jabatan fungsional harus melampirkan : PAK Asli; Fotocopy SK jabatan fungsional terakhir; Fotocopy Sertifikat Lulus Uji Kompetensi bagi jabatan fungsional yang Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dan kenaikan jenjang; Rekomendasi dari instansi Pembina bagi jabatan fungsional yang di angkat melalui inpassing; Rekomendasi persetujuan ketersedian kebutuhan formasi dari Menteri Menpan-RB; Fotocopy sertifikat Diklat bagi jabatan fungsional yang mempersyaratkan Diklat; Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga Kesehatan dipersyaratkan;
- PNS yang mengusulkan Penyesuaian kenaikan pangkat harus melampirkan Scan pdf ijazah dan transkrip nilai terakhir harus asli; Daftar Rincian Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II; Fotocopy Seitifikat Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.