Menindaklanjuti surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi, Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 14459/BKS.04.01/SD/E/2025 tanggal 6 Oktober 2025 perihal Fasilitasi Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode CAT BKN, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil proses pendaftaran yang telah dilaksanakan, diperoleh data peserta sebagaimana tercantum dalam lampiran, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Kegiatan | Jumlah Peserta |
| 1 | Ujian Dinas Tingkat I | 63 Orang |
| 2 | Ujian Dinas Tingkat II | 11 Orang |
| 3 | Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tingkat I (Paket C) | 1 Orang |
| 4 | Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tingkat III (Sarjana ) | 36 Orang |
| Total | 111 Orang |
- Besaran biaya Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat menggunakan metode CAT BKN ditetapkan sebesar Rp150.000, seratus lima puluh ribu rupiah) per peserta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.
- Peserta diwajibkan melakukan pembayaran biaya Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat secara langsung kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa melalui Bidang Mutasi dan Pengembangan Kompetensi ASN, dengan batas waktu penyetoran paling lambat tanggal 14 November 2025 pukul 16.00 WITA.