Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten, dan
melayani, maka setiap PNS wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang yang sesuai
dengan tuntutan jabatan. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,
tahap seleksi pengadaan PNS setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB) yang bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki
oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *