Dalam rangka membangun akuntabilitas Penyelenggara Negara dan memperkuat upaya pencegahan terjadinya tindak korupsi, Pemerintah telah mewajibkan Penyelenggara Negara dalam jabatan tertentu untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, lihat Surat Edaran