Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB No.14 Tahun 2017 tentang Survei Kepuasan Layanan, dan sesuai dengan Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumbawa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 36 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumbawa, maka BKPSDM Kabupaten Sumbawa perlu menyelenggarakan Survei Kepuasan Layanan Bidang Kepegawaian & Pengembangan SDM.

Berikut formulir Survei Kepuasan Layanan BKPSDM Kabupaten Sumbawa. Mohon untuk mengisi sesuai dengan keadaan yang Anda alami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *