Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 14 Februari 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta dalam rangka pembinaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dipandang perlu bagi seluruh ASN di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk memahami ketentuanketentuan yang terkait dengan netralitas ASN demi terjaganya kondusifitas pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
